WAWANCARA DASAR HUKUM PROFESI GURU
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pendidikan merupakan hal yang penting dalam kehidupan
manusia, ini berarti bahwa setiap manusia berhak untuk memperoleh pendidikan.
Pendidikan secara umum mempunyai arti suatu proses kehidupan dalam
mengembangkan diri tiap individu untuk melangsungkan kehidupan.
Guru merupakan bagian penting yang tidak dapat
dipisahkan dari pendidikan. Guru menurut undang-undang nomor 14 tahun 2005
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur
formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran.
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan,keterampilan
dan kebiasaan sekelompok orang yang ditransfer dari satu generasi ke generasi
berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Dari
pengertian guru dan pendidikan dapat ditarik kesimpulan bahwa guru memiliki
tugas mendidik , memberikan pembelajaran dan melakukan evaluasi terhadap
peserta didik dalam konteks pendidikan. Dalam memberikan pengajaran, guru
memiliki caranya masing-masing. Dimana ini sering disebut sebagai seni dalam
mengajar (Danim, 2010).
Mengajar merupakan seni dan ilmu mentransformasikan
bahan ajar kepada peserta didik pada situasi dengan menggunakan media tertentu.
Mengajar berasal dari kata “ajar”. Kata “ajar” bermakna memberi petunjuk atau
menyampaikan informasi, pengalaman, pengetahuan, dan sejenisnya kepada subjek
tertentu diketahui atau dipahami. Mengajar bermakna tindakan seseorang atau tim
dalam memberi petunjuk atau menyampaikan informasi, pengalaman, pengetahuan,
dan sejenisnya kepada subjek didik tertentu agar mereka mengetahui dan
memahaminya sesuai dengan tujuan yang dikehendaki.
Karena
mengajar merupakan salah satu aspek penting dalam dunia pendidikan dan cara
yang dilakukan untuk mengajar juga punya bermacam pendekatan. Maka, lahirlah
pedagogi yang secara umum diartikan sebagai ilmu atau seni dalam mengajar. Atas
dasar saling keterkaitan antara mengajar, pendidikan dan guru maka penulis
tertarik untuk melakukan wawancara kepada salah seorang guru yang merupakan
guru di SMA N 1 KASIMAN .
1.2 Tujuan
Tujuan
dari wawancara ini yaitu untuk mengetahui wawasan seorang guru terhadap
landasan hukum profesi guru dan upaya yang telah dilakukan dalam rangka
meningkatkan pendidikan. Untuk memperoleh informasi melalui pertanyaan berikut
ini :
1. Sudah
berapa lama bapak mengabdi menjadi guru ?
2. Kesulitan
atau kendala apa saja yang bapak rasakan selama mengajar anak didik bapak ?
3. Jika
misalkan terdapat anak didik yang sudah kelewatan tingkah lakunya terhadap
bapak atau ibu guru atau bisa dikatakan “bandel”, hal apa saja yang bapak lakukan saat menghadapi perilaku
anak tersebut ?
4. Adakah
peraturan yang megatur tentang bagaimana cara bapak dalam menghadapi anak didik
yang membandeldi kelas/lingkungan sekolah ?
5. Jika
ada, dapatkah bapak menyebutkan peraturan tersebut ?
6. Adakah
manfaat yang bapak rasakan akan adanya peraturan yang mengatur bagaimana cara
mendidik peserta didik?
7. Menurut
bapak, seberapa pentingkah profesi guru berpayung hukum dan diatur semua aspeknya dalam Undang-Undang
yang berlaku ?
8. Jika
hal tersebut sangatlah penting, Undang-undang atau peraturan apa saja yang
bapak ketahui yang mengatur seluruh aspek profesi guru ?
1.3
Manfaat
Tulisan
ini diharapkan memberikan informasi
terkait delapan aspek pertanyaan wawancara. Selain itu tulisan ini juga
diharapkan menjadi referensi untuk seorang guru dalam memberikan pengajaran di
sekolah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Dasar Hukum Profesi Guru
Landasan hukum
dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atautitik tolak dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu,dalam hal ini berkaitan dengan kegiatan
pendidikan.
2.2
Dasar Hukum Profesi Guru
Adapun dasarhukum profesi guru yangmenjadi panduan guru
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang berikut :
1)
Pendidikan menurut UUD 1945, meliputi
Pasal 31 dan Pasal 32 UUD 1945.
2)
Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Pendidikan Nasional.
3)
Undang Udang No.20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
4)
Undang Undang No.14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
5)
Pengembangan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2.3
Identitas Guru
Nama
:
Miswadi, S.Pd
TTL :
Magetan, 25 Juli 1974
Alamat
: Desa
Sambeng, Kecamatan Kasiman,
Kabupaten Bojonegoro.
Pendidikan
: Lulusan UNS
tahun 1999
Lama
Mengajar : 19 tahun
Sertifikasi
: Sudah
Guru
:
SMA N 1 Kasiman
Mengajar
pelajaran : Fisika
2.4 Identitas Pewawancara
Nama
:
Monika Rio Apriana
TTL
:
Siak, 18 april 1998
Status
:
Mahasiswa IKIP PGRI MADIUN
Prodi
:
Pendidikan Bahasa Inggris/1 A
2.5
Pelaksanaan Wawancara
Tempat
: Rumah
Bapak Miswadi, S.Pd.
Hari/Tanggal
: Minggu, 6
November 2016
Waktu :
08.30-10.30 WIB
2.6
Kutipan Wawancara
Pewawancara
: “Assalamualaikum Pak.”
Narasumber : “ Waalaikumsalam. ”
Pewawancara
: “Maaf pak, mengganggu waktunya
sebentar ?”
Narasumber : “Iya tidak apa-apa,silahkan masuk. Ada
yang bisa saya bantu ?”
Pewawancara : “Saya Monika Rio Apriana, mahasiswa IKIP PGRI MADIUN akan
menanyakan perihal landasan hukum profesi guru. Apakah bapak ada waktu untuk
saya wawancarai ?”
Narasumber : “Iya boleh .Silahkan duduk.”
Pewawancara
: “Siapa nama lengkap bapak?”
Narasumber : “Nama lengkap saya Miswadi, saya orang
Magetan.”
Pewawancara
: “Sekarang dimana saja bapak mengajar?”
Narasumber : “Sekarang saya hanya
mengajar di SMA N 1 KASIMAN .Saya mengajar pelajaran Fisika.
Pewawancara
: “Sudah berapa lama bapak mengabdi
menjadi guru?”
Narasumber : “Saya sudah mengajar selama 19 tahun sejak tahun 1998 hingga
sekarang.”
Pewawancara : “Kesulitan atau kendala apa saja yang bapak alami selama mengajar
anak didik bapak?”
Narasumber : “Kesulitan saya yaitu mengondisikan agar kelas saya menjadi
kondusif ketika proses pembelajaran berlangsung.”
Pewawancara : “Jika misalkan terdapat anak didik yang sudah kelewatan batas
tingkah lakunya terhadap bapak atau bisa dikatakan “bandel” hal apa yang bapak
lakukan saat menghadapi perilaku anak tersebut?”
Narasumber : “Jika perilaku anak tersebut sudah
kelewat batas saya akan menegurnya . Dan dalam mengahadapi siswa yang bandel
saya mempunyai strategi dalam menghadapi siswa yang bandel tersebut dengan cara
pendekatan personal yaitu berusaha akrab sebagai teman belajar. Jadi saya tidak
menampilkan sosok guru tetapi teman belajar bagi siswa tersebut. Dan saya akan
berusaha mencari tahu apa penyebab anak tersebut menjadi bandel.”
Pewawancara : “Kalau boleh saya tahu,apakah ada peraturan yang mengatur
tentang bagaimana cara bapak dalam menghadapi anak didik yang membandel
dikelas/lingkungan sekolah?”
Narasumber : “Bandel itu menurut artinya yaitu anak yang tidak mengikuti petunujuk
guru.Jadi jika dikaitkan dengan peraturan saya rasa itu tidak ada, hal
tersebut hanya pengelolan kelas saja
bagaimana seorang guru bisa mengelola kelas dengan baik. Jadi saya tidak peraturan
yang mengikat. Aturan yang berlaku yaitu karna siswa tersebut disekolah maka siswa
tersebut diikat oleh peraturan sekolah.”
Pewawancara :”Jika ada, dapatkah bapak menyebutkan
peraturan tersebut.”
Narasumber : “Saya tidak hafal, tetapi saya mengetahui jika ada anak yang
membandel dikelas seperti berbicara sendiri ketika dijelaskan, membangkang
terhadap guru, aturannya di keluarkan dari kelas. Jika peraturan tersebut saya
terapkan dalam proses belajar mengajar saya, maka anak tersebut tidak mendapatkan
apa yang seharusnya saya sampaikan, jadi saya mempunyai strategi sendiri
melalui pendekatan personal sebagai teman belajar siswa yang bandel tersebut.”
Pewawancara : “Menurut bapak, adakah manfaat yang bapak rasakan terkait peraturan yang mengatur bagaimana cara
mendidik peserta didik ?”
Narasumber : “Sangat bermanfaat sebagai panduan saya dalam proses mengajar
dan membantu saya dalam mengelola kelas agar kelas tersebut kondusif dan
menjadi panduan saya dalam mengajar.”
Pewawancara : “Lalu, seberapa pentingkah profesi guru berpayung hukum dan
diatur semua aspeknya dalam Undang-Undang yang berlaku?”
Narasumber : “Menurut saya sangat penting, karena pada jaman sekarang guru
sangat memerlukan payung hukum yang sangat teduh pada zaman sekarang, karena
anak didik karakter dan perilakunya berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Jika
dibandingkan dengan dulu, pendidikan cenderung damai. Sedangkan pada zaman
sekarang jika ada anak yang merasa tersakiti ada anak tersebut lapor kepada
pihak kepolisian. Dan Guru juga tidak sedikit yang harus dipenjara karena
sesuatu itu. Dengan adanya Undang-Undang yang berlaku,maka siswa tidak
sewenang-wenang melaporkan guru pada pihak kepolisian. Sehingga menurut saya
guru benar-benar harus dilindungi,aman dan sejahtera.”
Pewawancara : “Jika hal tersebut sangatlah penting, Undang-Undang atau
peraturan apa saja yang bapak ketahui yang megatur seluruh aspek dari profesi
guru?
Narasumber : “Yang saya ketahui yaitu UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen. Disitu sudah dijelaskan tugas,kewenangan dan kewajiban seorag guru.
Semua sudah tertera pada Undang-Undang tersebut. Dan menurut saya UU No.14
tahun 2005 sangat memayungi profesi guru .
Pewawancara : “Iya pak. Kalau begitu terimakasih atas waktu yang bapak berikan.”
Narasumber
: “Iya sama-sama.”
Pewawancara : “Terimakasih juga atas informasi yang bapak berikan terhadap
landasan profesi guru yang bapak ketahui”
Narasumber
: “Sama-sama, saya senang berbagi
wawasan seperti ini.”
Pewawancara
: “Kalau begitu,saya pulang dulu pak,
wassalamualaikum wr.wb.”
Narasumber : “Waalaikumsalam wr.wb.”
2.7 Analisis Hasil Wawancara
Dari hasil wawancara yang sudah saya lakukan,
narasumber bernama Bapak Miswadi, S.Pd. sudah mengajar menjadi guru selama 19
tahun. Pak Miswadi merupakan lulusan Universitas Negeri Sebelas Maret pada
tahun 1997. Dalam proses mengajar, Pak Miswadi mengalami kesulitan dalam
mengkondisikan agar kelas berjalan kondusif. Dalam mengatasi anak yang nakal, Pak
Miswadi memiliki strategi tersendiri, yaitu dengan cara pendekatan personal dengan
menjadi teman belajar bagi anak tersebut.
Dan dengan adanya peraturan yang mengatur
bagaimana cara mendidik peserta didik,beliau merasa peraturan tersebut sangat
bermanfaat sebagai panduan beliau dalam proses mengajar dan membantu beliau
dalam mengelola kelas agar kelas tersebut kondusif dan menjadi panduan beliau
dalam mengajar. Pengetahuan tentang landasan hukum profesi guru yang beliau
ketahui yaitu UU No.14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
BAB
3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
hasil wawancara dan analisis wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa tidak
semua guru tahu tentang landasaan hukum profesi guru.Karna pada dasarnya
landasan hukum seorang guru adalah UUD 1945 dan Sistem pendidikan nasional
terdapat pada UU RI No.20 tahun 2003. Sedangkan dasar hukum tentang Guru dan
Dosen terdapat ada UU No.14 tahun 2005. Dengan adanya landasan hukum profesi
guru, guru dapat menjadikan pedoman dalam proses mengajar. Dan Undang Undang
tersebut dijadikan sebagai payung yang melindungi profesi guru.
3.2 Saran
Sebaiknya
semua guru pada saat ini harus memiliki strategi mengajar dan strategi dalam
menghadapi siswa yang nakal.Serta mampu mengajar dengan baik untuk
siswa-siswanya. Agar pembelajaran bisa lebih menarik terhadap siswanya lalu
siswa mampu mengembangkan kemampuan yang mereka miliki. Dan guru juga harus
memiliki sikap yang sabar dan ikhlas dalam mendidik muridnya serta keikhlasan.
Daftar Pustaka
Danim, S.
2013. Pedagogi, Andragogi, dan Heutagogi.
Bandung : Alfabeta
Nuri Ati
Ningsih 2016.Profesi Kependidikan.Madiun:IKIP
PGRI Madiun.
Komentar
Posting Komentar