WAWANCARA DASAR HUKUM PROFESI GURU



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan merupakan hal yang penting dalam kehidupan manusia, ini berarti bahwa setiap manusia berhak untuk memperoleh pendidikan. Pendidikan secara umum mempunyai arti suatu proses kehidupan dalam mengembangkan diri tiap individu untuk melangsungkan kehidupan.

Guru merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari pendidikan. Guru menurut undang-undang nomor 14 tahun 2005 adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan  mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran.

Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan,keterampilan dan kebiasaan sekelompok orang yang ditransfer dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau  penelitian. Dari pengertian guru dan pendidikan dapat ditarik kesimpulan bahwa guru memiliki tugas mendidik , memberikan pembelajaran dan melakukan evaluasi terhadap peserta didik dalam konteks pendidikan. Dalam memberikan pengajaran, guru memiliki caranya masing-masing. Dimana ini sering disebut sebagai seni dalam mengajar (Danim, 2010).
Mengajar merupakan seni dan ilmu mentransformasikan bahan ajar kepada peserta didik pada situasi dengan menggunakan media tertentu. Mengajar berasal dari kata “ajar”. Kata “ajar” bermakna memberi petunjuk atau menyampaikan informasi, pengalaman, pengetahuan, dan sejenisnya kepada subjek tertentu diketahui atau dipahami. Mengajar bermakna tindakan seseorang atau tim dalam memberi petunjuk atau menyampaikan informasi, pengalaman, pengetahuan, dan sejenisnya kepada subjek didik tertentu agar mereka mengetahui dan memahaminya sesuai dengan tujuan yang dikehendaki.

Karena mengajar merupakan salah satu aspek penting dalam dunia pendidikan dan cara yang dilakukan untuk mengajar juga punya bermacam pendekatan. Maka, lahirlah pedagogi yang secara umum diartikan sebagai ilmu atau seni dalam mengajar. Atas dasar saling keterkaitan antara mengajar, pendidikan dan guru maka penulis tertarik untuk melakukan wawancara kepada salah seorang guru yang merupakan guru di SMA N 1 KASIMAN .


 1.2 Tujuan
Tujuan dari wawancara ini yaitu untuk mengetahui wawasan seorang guru terhadap landasan hukum profesi guru dan upaya yang telah dilakukan dalam rangka meningkatkan pendidikan. Untuk memperoleh informasi melalui pertanyaan berikut ini :
1.      Sudah berapa lama bapak mengabdi menjadi guru ?
2.      Kesulitan atau kendala apa saja yang bapak rasakan selama mengajar anak didik bapak ?
3.      Jika misalkan terdapat anak didik yang sudah kelewatan tingkah lakunya terhadap bapak atau ibu guru atau bisa dikatakan “bandel”, hal apa saja  yang bapak lakukan saat menghadapi perilaku anak tersebut ?
4.      Adakah peraturan yang megatur tentang bagaimana cara bapak dalam menghadapi anak didik yang membandeldi kelas/lingkungan sekolah ?
5.      Jika ada, dapatkah bapak menyebutkan peraturan tersebut ?
6.      Adakah manfaat yang bapak rasakan akan adanya peraturan yang mengatur bagaimana cara mendidik peserta didik?
7.      Menurut bapak, seberapa pentingkah profesi guru berpayung hukum dan  diatur semua aspeknya dalam Undang-Undang yang berlaku ?
8.      Jika hal tersebut sangatlah penting, Undang-undang atau peraturan apa saja yang bapak ketahui yang mengatur seluruh aspek profesi guru ?

1.3 Manfaat
Tulisan ini diharapkan  memberikan informasi terkait delapan aspek pertanyaan wawancara. Selain itu tulisan ini juga diharapkan menjadi referensi untuk seorang guru dalam memberikan pengajaran di sekolah.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dasar Hukum Profesi Guru
            Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atautitik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu,dalam hal ini berkaitan dengan kegiatan pendidikan.
2.2 Dasar Hukum Profesi Guru
            Adapun dasarhukum profesi guru yangmenjadi panduan guru di Indonesia diatur dalam Undang-Undang berikut :
1)      Pendidikan menurut UUD 1945, meliputi Pasal 31 dan Pasal 32 UUD 1945.
2)      Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.
3)      Undang Udang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4)      Undang Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
5)      Pengembangan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2.3 Identitas Guru
Nama                                      : Miswadi, S.Pd
TTL                                        : Magetan, 25 Juli 1974
Alamat                                    : Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman,
                                                  Kabupaten Bojonegoro.
Pendidikan                             : Lulusan UNS tahun 1999
Lama Mengajar                      : 19 tahun
Sertifikasi                               : Sudah
Guru                                       : SMA N 1 Kasiman
Mengajar pelajaran                 : Fisika



2.4 Identitas Pewawancara
Nama                                      : Monika Rio Apriana
TTL                                        : Siak, 18 april 1998
Status                                     : Mahasiswa IKIP PGRI MADIUN
Prodi                                       : Pendidikan Bahasa Inggris/1 A

2.5 Pelaksanaan Wawancara
Tempat                                   : Rumah Bapak Miswadi, S.Pd.
Hari/Tanggal                           : Minggu, 6 November 2016
Waktu                                     : 08.30-10.30 WIB

2.6 Kutipan Wawancara
Pewawancara    : “Assalamualaikum Pak.”
Narasumber       : “ Waalaikumsalam. ”
Pewawancara    : “Maaf pak, mengganggu waktunya sebentar ?”
Narasumber       : “Iya tidak apa-apa,silahkan masuk. Ada yang bisa saya bantu ?”
Pewawancara   : “Saya Monika Rio Apriana, mahasiswa IKIP PGRI MADIUN akan menanyakan perihal landasan hukum profesi guru. Apakah bapak ada waktu untuk saya wawancarai ?”
Narasumber       : “Iya boleh .Silahkan duduk.”
Pewawancara    : “Siapa nama lengkap bapak?”
Narasumber       : “Nama lengkap saya Miswadi, saya orang Magetan.”
Pewawancara    :  “Sekarang dimana saja bapak mengajar?”
Narasumber     :  “Sekarang saya hanya mengajar di SMA N 1 KASIMAN .Saya mengajar pelajaran Fisika.
Pewawancara    : “Sudah berapa lama bapak mengabdi menjadi guru?”
Narasumber     : “Saya sudah mengajar selama 19 tahun sejak tahun 1998 hingga sekarang.”
Pewawancara : “Kesulitan atau kendala apa saja yang bapak alami selama mengajar anak didik bapak?”
Narasumber     : “Kesulitan saya yaitu mengondisikan agar kelas saya menjadi kondusif ketika proses pembelajaran berlangsung.”
Pewawancara : “Jika misalkan terdapat anak didik yang sudah kelewatan batas tingkah lakunya terhadap bapak atau bisa dikatakan “bandel” hal apa yang bapak lakukan saat menghadapi perilaku anak tersebut?”
Narasumber     : “Jika perilaku anak tersebut sudah kelewat batas saya akan menegurnya . Dan dalam mengahadapi siswa yang bandel saya mempunyai strategi dalam menghadapi siswa yang bandel tersebut dengan cara pendekatan personal yaitu berusaha akrab sebagai teman belajar. Jadi saya tidak menampilkan sosok guru tetapi teman belajar bagi siswa tersebut. Dan saya akan berusaha mencari tahu apa penyebab anak tersebut menjadi bandel.”
Pewawancara  : “Kalau boleh saya tahu,apakah ada peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara bapak dalam menghadapi anak didik yang membandel dikelas/lingkungan sekolah?”
Narasumber     : “Bandel itu menurut artinya yaitu anak yang tidak mengikuti petunujuk guru.Jadi jika dikaitkan dengan peraturan saya rasa itu tidak ada, hal tersebut  hanya pengelolan kelas saja bagaimana seorang guru bisa mengelola kelas dengan baik. Jadi saya tidak peraturan yang mengikat. Aturan yang berlaku yaitu karna siswa tersebut disekolah maka siswa tersebut diikat oleh peraturan sekolah.”
Pewawancara    :”Jika ada, dapatkah bapak menyebutkan peraturan tersebut.”
Narasumber     : “Saya tidak hafal, tetapi saya mengetahui jika ada anak yang membandel dikelas seperti berbicara sendiri ketika dijelaskan, membangkang terhadap guru, aturannya di keluarkan dari kelas. Jika peraturan tersebut saya terapkan dalam proses belajar mengajar saya, maka anak tersebut tidak mendapatkan apa yang seharusnya saya sampaikan, jadi saya mempunyai strategi sendiri melalui pendekatan personal sebagai teman belajar siswa yang bandel tersebut.”
Pewawancara  : “Menurut bapak, adakah manfaat yang bapak rasakan terkait  peraturan yang mengatur bagaimana cara mendidik peserta didik ?”
Narasumber     : “Sangat bermanfaat sebagai panduan saya dalam proses mengajar dan membantu saya dalam mengelola kelas agar kelas tersebut kondusif dan menjadi panduan saya dalam mengajar.”
Pewawancara  : “Lalu, seberapa pentingkah profesi guru berpayung hukum dan diatur semua aspeknya dalam Undang-Undang yang berlaku?”
Narasumber     : “Menurut saya sangat penting, karena pada jaman sekarang guru sangat memerlukan payung hukum yang sangat teduh pada zaman sekarang, karena anak didik karakter dan perilakunya berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Jika dibandingkan dengan dulu, pendidikan cenderung damai. Sedangkan pada zaman sekarang jika ada anak yang merasa tersakiti ada anak tersebut lapor kepada pihak kepolisian. Dan Guru juga tidak sedikit yang harus dipenjara karena sesuatu itu. Dengan adanya Undang-Undang yang berlaku,maka siswa tidak sewenang-wenang melaporkan guru pada pihak kepolisian. Sehingga menurut saya guru benar-benar harus dilindungi,aman dan sejahtera.”
Pewawancara  : “Jika hal tersebut sangatlah penting, Undang-Undang atau peraturan apa saja yang bapak ketahui yang megatur seluruh aspek dari profesi guru?
Narasumber     : “Yang saya ketahui yaitu UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Disitu sudah dijelaskan tugas,kewenangan dan kewajiban seorag guru. Semua sudah tertera pada Undang-Undang tersebut. Dan menurut saya UU No.14 tahun 2005 sangat memayungi profesi guru .
Pewawancara : “Iya pak. Kalau begitu terimakasih atas waktu yang bapak berikan.”
Narasumber       : “Iya sama-sama.”
Pewawancara  : “Terimakasih juga atas informasi yang bapak berikan terhadap landasan profesi guru yang bapak ketahui”
Narasumber       : “Sama-sama, saya senang berbagi wawasan seperti ini.”
Pewawancara    : “Kalau begitu,saya pulang dulu pak, wassalamualaikum wr.wb.”
Narasumber       : “Waalaikumsalam wr.wb.”
2.7 Analisis Hasil Wawancara
Dari hasil wawancara yang sudah saya lakukan, narasumber bernama Bapak Miswadi, S.Pd. sudah mengajar menjadi guru selama 19 tahun. Pak Miswadi merupakan lulusan Universitas Negeri Sebelas Maret pada tahun 1997. Dalam proses mengajar, Pak Miswadi mengalami kesulitan dalam mengkondisikan agar kelas berjalan kondusif. Dalam mengatasi anak yang nakal, Pak Miswadi memiliki strategi tersendiri, yaitu dengan cara pendekatan personal dengan menjadi teman belajar bagi anak tersebut.
      Dan dengan adanya peraturan yang mengatur bagaimana cara mendidik peserta didik,beliau merasa peraturan tersebut sangat bermanfaat sebagai panduan beliau dalam proses mengajar dan membantu beliau dalam mengelola kelas agar kelas tersebut kondusif dan menjadi panduan beliau dalam mengajar. Pengetahuan tentang landasan hukum profesi guru yang beliau ketahui yaitu UU No.14 tahun  2005 tentang Guru dan Dosen.
















                                                            BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Berdasarkan hasil wawancara dan analisis wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa tidak semua guru tahu tentang landasaan hukum profesi guru.Karna pada dasarnya landasan hukum seorang guru adalah UUD 1945 dan Sistem pendidikan nasional terdapat pada UU RI No.20 tahun 2003. Sedangkan dasar hukum tentang Guru dan Dosen terdapat ada UU No.14 tahun 2005. Dengan adanya landasan hukum profesi guru, guru dapat menjadikan pedoman dalam proses mengajar. Dan Undang Undang tersebut dijadikan sebagai payung yang melindungi profesi guru.

3.2 Saran

Sebaiknya semua guru pada saat ini harus memiliki strategi mengajar dan strategi dalam menghadapi siswa yang nakal.Serta mampu mengajar dengan baik untuk siswa-siswanya. Agar pembelajaran bisa lebih menarik terhadap siswanya lalu siswa mampu mengembangkan kemampuan yang mereka miliki. Dan guru juga harus memiliki sikap yang sabar dan ikhlas dalam mendidik muridnya serta keikhlasan.



Daftar Pustaka
Danim, S. 2013. Pedagogi, Andragogi, dan Heutagogi. Bandung : Alfabeta

Nuri Ati Ningsih 2016.Profesi Kependidikan.Madiun:IKIP PGRI Madiun.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Educational Statistics-A Correlation Study on Reading and Prior Knowledge

KEHIDUPAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT PLURAL

HOW TO PLAY BEKELAN